Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat menilai aturan perlindungan nelayan memang sudah seharunya diterbitkan.
Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan alasan perlu dibentuknya aturan perlindungan nelayan berawal dari nelayan yang menempati 25,14% dari penduduk miskin di Indonesia.
“Tentunya sangat ironis dihadapkan potensi sumber daya alam (SDA) kelautan yang mencapai menduduki tiga terbesar di dunia,” katanya, Rabu (11/6/2014).
Dia menyebutkan luas laut Indonesia mencapai 5.8 juta kilometer persegi dengan panjang bibir pantai 81.000 kilometer serta potensi penangkapan ikan 6, 26 juta per tahun dengan jumlah spesies ikan yang mencapai 37% ikan dunia.
“Sekarang kami yakin bahwa potensi sebesar itu belum dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya oleh nelayan. Buktinya, hingga saat ini kesejahteraan nelayan masih belum tercukupi,” ujarnya.
Dia mengatakan selama ini pemerintah hanya mengandalkan Instruksi Presiden (Inpres) No 15 tentang Perlindungan Nelayan, yang subtansinya belum mampu menampung keinginan nelayan.
Oleh karena itu, HNSI mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan perlindungan nelayan karena Inpres itu tidak fokus untuk melindungi nelayan.
“Mudah-mudahan seluruh komponen nelayan Indonesia, bukan hanya HNSI bisa bersatu untuk mendorong dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan sinkronisasi terhadap aturan mengenai kelautan, terutama yang berhubungan dengan nelayan,” ujarnya.