Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN NELAYAN, UU No 27 Ancaman Bagi Nelayan Kecil

Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyoroti revisi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau yang mengancam kecil karena tidak mampu mengurus Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, dan hak penguasaan perairan pesisir.
Nelayan kecil /bisnis.com
Nelayan kecil /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menyoroti revisi UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau yang mengancam kecil karena tidak mampu mengurus Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, dan hak penguasaan perairan pesisir.

UU Nomor 27 Tahun 2004 hasil revisi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau merupakan bentuk monopoli baru yang mengizinkan potensi laut dimiliki perusahaan, kata Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana, Rabu (11/6/2014).

Imbas revisi undang-undang tersebut akan dampak kepada nelayan kecil yang tidak mampu mengurus Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3), izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, dan hak penguasaan perairan pesisir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper