Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN NELAYAN, Aturan VGSSF Harus Segera Direalisasikan

Kalangan nelayan menyatakan aturan perlindungan terhadap nelayan harus segera diwujudkan oleh pemerintah, hal ini merujuk pada sidang FAO Komite Perikanan (COFI) ke-31 yang mengadopsi Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil (VGSSF).
Di tingkat global, Indonesia sebagai anggota FAO juga sudah bersepakat dengan VGSSF pada Juni 2014. /bisnis.com
Di tingkat global, Indonesia sebagai anggota FAO juga sudah bersepakat dengan VGSSF pada Juni 2014. /bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan nelayan  menyatakan aturan perlindungan terhadap nelayan harus segera diwujudkan oleh pemerintah, hal ini merujuk pada sidang FAO Komite Perikanan (COFI) ke-31 yang mengadopsi Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau Voluntary Guidelines on Small-scale Fisheries (VGSSF).

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan hasil sidang tersebut merupakan instrumen pertama di dunia yang secara khusus memberi kepastian atas kewajiban setiap negara melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari kegiatan produksi, pengolahan, hingga perdagangan.

Instrumen ini terdiri dari 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumberdaya perikanan bagi nelayan kecil, kegiatan pascatangkap yang lebih menguntungkan bagi nelayan kecil, dan kepastian perlindungan sosial, ekonomi, sertahak asasi nelayan kecil di dunia.

“Pada akhirnya instrumen ini bertujuan mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di masing-masing negara,” katanya kepada Bisnis, Rabu (11/6/2014).

Dia megaku sejak 2008 bersama organisasi nelayan lainnya terlibat aktif dalam inisiasi, penyusunan draf, konsultasi publik, hingga terlibat aktif dalam perundingan antarnegara untuk mendorong lahirnya instrumen ini.

SNI memandang VGSSF akan mempercepat koreksi kebijakan dan prioritas pemerintah dalam melindungi nelayan. Sekaligus, membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat untuk melindungi nelayan.

“Ke depan, tidak ada lagi hambatan birokrasi maupun politik, baik dari pemerintah dan DPR terpilih pasca 2014 untuk melindungi nelayan kecil,” katanya. Secara domestik, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjabarkan hak-hak konstitusional nelayan tradisional Indonesia  pada Juni 2011.

“Di tingkat global, Indonesia sebagai anggota FAO juga sudah bersepakat dengan VGSSF pada Juni 2014,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper