Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DWELLING TIME BURUK, Kemendag Ogah Disalahkan

Kementerian Perdagangan mengklarifikasi dugaan bahwa proses perizinan impor dan preclearance yang memakan waktu lama menjadi pemicu utama lamanya waktu tunggu pelabuhan (dwelling time) di Tanjung Priok.
Dalam beberapa hal, verifikasi barang di negara muat dapat membantu proses inspeksi di pelabuhan bongkar dengan memberi informasi penting yang biasa diperlukan dalam proses clearance di bea cukai./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Dalam beberapa hal, verifikasi barang di negara muat dapat membantu proses inspeksi di pelabuhan bongkar dengan memberi informasi penting yang biasa diperlukan dalam proses clearance di bea cukai./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengklarifikasi dugaan bahwa proses perizinan impor dan preclearance yang memakan waktu lama menjadi pemicu utama lamanya waktu tunggu pelabuhan (dwelling time) di Tanjung Priok.

Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi berargumen bahwa persoalan preclearance dan preshipment seharusnya bukan ditumpukan sebagai tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, preclearance dan preshipment yang memakan waktu lama untuk impor dilakukan di pelabuhan muat, bukan di pelabuhan bongkar. Adapun, proses untuk ekspor dieksekusi di masing-masing perusahaan, bukan di pelabuhan.

Bagaimanapun, Kemendag tetap mengupayakan efisiensi waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) melalui fasilitas perizinan impor dan ekspor secara online. Meski dituding belum efektif oleh berbagai pihak, fasilitas itu diklaim telah berjalan dengan baik.

“Sistem online tersebut sebenarnya sudah efektif. Hanya saja, belum [dapat diterapkan] untuk semua produk dan belum semua proses perizinan dapat dilakukan secara online. Perlu bertahap [untuk mengefektifkan fasilitas tersebut],” katanya kepada Bisnis, Jumat (6/6/2014)

Bayu, yang tengah berada di London untuk mewakili RI dalam diplomasi dagang, menambahkan permasalahan dwelling time, yang menyebabkan Indonesia tidak dapat mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan Singapura lebih dipicu oleh faktor infrastruktur.

“Ada keterbatasan infrastruktur, baik dari segi hardware maupun software. Selain itu, perkembangan kapasitas pendukung kita tidak secepat laju perkembangan ekonomi. Inilah masalah yang harus dibenahi terlebih dahulu.”

Sementara itu, Mendag Muhammad Lutfi juga membenarkan bahwa otoritas perdagangan juga telah berupaya maksimal untuk mengefisiensikan waktu tunggu di pelabuhan melalui sistem perizinan online.

Terkait lamanya waktu pengurusan perizinan impor yang diduga memperparah waktu tunggu sehingga mengganggu aktivitas ekspor-impor dan melambungkan biaya logistik, dia menjelaskan beberapa produk memang membutuhkan perlakuan khusus.

“Kalau untuk produk-produk khusus, memang tidak mudah mengurusnya,” ujarnya.

Bagaimanapun, prestasi Indonesia dalam meminimalisir dwelling time perlu diapresiasi dan tidak hanya dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura saja. “Kalau dibilang tertinggal dari ASEAN tidak bisa, karena negara ASEAN kan tidak hanya Malaysia dan Singapura saja.”

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi menampik tudingan bahwa lamanya proses perizinan impor dari otoritas perdagangan memengaruhi kelancaran perniagaan di pelabuhan dan memperburuk kondisi dwelling time.

“Permasalahan dwelling time tidak terkait dengan perizinan impor, karena perizinan impor diproses sebelum impor dilakukan atau dengan kata lain barang masih berada di luar negeri. Jadi dalam hal ini belum ada proses yang terjadi di pelabuhan bongkar atau dwelling time,” jelasnya kepada Bisnis.

Bachrul, yang tengah berada di Inggris dalam rangka program diplomasi dagang, menjelaskan lebih jauh bahwa ketentuan verifikasi barang di negara muat [preshipment] juga dilakukan di negara asal barang atau negara muat, sehingga tidak diproses di pelabuhan bongkar.

“Bahkan, dalam beberapa hal, verifikasi barang di negara muat dapat membantu proses inspeksi di pelabuhan bongkar dengan memberi informasi penting yang biasa diperlukan dalam proses clearance di bea cukai.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper