Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KOPERASI DIBATALKAN: Menkop Kecewa, Tetapi Taati Putusan MK

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena sebenarnya dipersiapkan untuk menghadapi pasar bebas Asia Tenggara 2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, karena sebenarnya dipersiapkan untuk menghadapi pasar bebas Asia Tenggara 2015.

"Kalau ditanya dan dibilang kecewa, saya tentu kecewa, akan tetapi rasa kecewa itu tidak boleh mendominasi pemikiran untuk tidak mentaati hukum," katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (30/5/2014).

Menurut dia, sebelum diundangkan, UU Nomor 17 Tahun 2012 harus melalui proses pembahasan panjang di DPR. Setidaknya, membutuhkan waktu kurang lebih 10 tahun baru DPR menyetujui  dan mensahkannya.

Meski dibatalkan MK, Kementerian Koperasi dan UKM tetap menghormati keputusan tersebut sambil menunggu lahirnya UU terbaru. Apapun keputusannya adalah demi koperasi yang lebih baik sehingga Sjarifuddin Hasan mendukung dan patuh dan taat terhadap putusaan itu.

Menteri Koperasi dan UKM tetap mendorong agar koperasi siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 yang akan memberlakukan pasar tunggal . Dengan posisi sekarang, koperasi harus bekerja keras lagi supaya bisa siap menghadapi MEA.

Pada 29 Mei 2014, tepat pk.09.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

MK juga menegaskan bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Pada sisi lain, koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Pembatalan undang-undang terbaru itu, secara otomatis acuan yang diikuti seluruh geralan koperasi Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper