Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan terkait pembatalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi yang satu poinnya terkait dengan eksistensi operasional Koperasi Simpan Pinjam.
"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP), namun batal akibat keputusan MK. Kemenkop UMKM segera koordinasi dengan OJK tentang renncana pengawasan itu," kata Menteri Koperasi dan UMKM Sjarifuddin Hasan, Jumat )30/5/2014).
Sebelumnya pada butir undang-undang perkoperasian terbaru yang dibatalkan, disebutkan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Akibat pembatalan itu maka kemungkinan besar selanjutnya akan diawasi OJK sebagai lembaga pengawasa otoritas jasa keuangan nasional.
Meski demikian pihak Kemenkop mengklaim banyak koperasi Indonesia sudah siap diawasi oleh lembaga manapun. Termasuk OJK yang memiliki standar pengawasan perbankan yang jelas berbeda dengan koperasi.
Meski demikian pihak Kemenkop mengklaim banyak koperasi Indonesia sudah siap diawasi oleh lembaga manapun. Termasuk OJK yang memiliki standar pengawasan perbankan yang jelas berbeda dengan koperasi.
Akan tetapi dipastikan banyak juga koperasi yang belum siap diawasi OJK dengan standar-standar yang cukup tinggi. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM, katanya, tidak mempermasalahkan lembaga mana saja yang akan mengawasi KSP. “Dengan catatan, untuk kebaikan koperasi ke depan.”
Apalagi OJK dinilainya memiliki perangkat pengawasan yang lebih siap, sehingga apapun keputusannya pasti untuk perbaikan dan perkembangan koperasi ke depan.
Tentang pembatalan MK terhadap Undang-ndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, Sjarifuddin Hasan mengemukakan menerima keputusan itu. Sehari sebelumnya, pada saat pembatalan Undang-undang, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengemukakan tetap menerima keputusan itu.
Secara terpisah Wakiln Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bidang Advokasi, Raliansen Saragih, menegaskan setelah pembatalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan MK, maka pengawasan KSP dan USP tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
”Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa pengawasan KSP dan USP berada di bawah pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Logikanya ketika UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan, maka undang-undang lama diberlakukan kembali, dan itu akibat pembatalan undang-undang baru,” tegasnya.
Pada Undang-undang perkoperasian terbaru, memang ditetapkan pengawasan operasional KSP/USP dipercayakan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Jika undang-undang itu dibatalkan, bukan berarti secara otomatis diawasi OJK. “Itu dasarnya, sehingga pengawasan masih di bawah instansi itu.”