Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi target pemerintah terkait penyediaan rumah dinilai tidak tepat bila dibebankan sepenuhnya pada pengembang swasta.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan terdapat kekeliruan dalam target perumahan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, target yang diusung tersebut mestinya terutama diupayakan pemerintah sendiri dan tidak dibebankan kepada pengembang dengan ancaman pidana bila tidak memenuhi kuota pembanguanan hunian berimbang.
"Pemerintah mempunyai target pembangunan rumah rakyat 121.000 unit di tahun 2013. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah siapa yang harus bertanggungjawab terhadap penyediaan rumah tersebut?" ujarnya, Kamis (15/5/2014).
Ali menyatakan pemerintah seharusnya memposisikan pengembang sebagai mitra kerja dalam pemenuhan target tersebut. Dengan begitu, pengembang sebagai pihak swasta tidak menjadi penanggungjawab utama.
Seperti diketahui, untuk melibatkan pengembang swasta dalam upaya penyediaan perumahan, Kementerian Perumahan Rakyat melalui Permenpera No. 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang, mengatur kewajiban pengembang membangun rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, dengan perbandingan 3:2:1.
Selain itu, pengembang juga terikat kewajiban untuk menyediakan 20% dari luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk pembangunan rusun bagi kelas menengah ke bawah. Kelalaian atas pemenuhan kewajiban itu dapat menyebabkan jatuhnya vonis pidana kepada pengembang.