Bisnis.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang sudah berjalan dari 2011 merupakan program yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup.
Manager Unit Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan MP3EI tidak direncanakan secara matang dengan melihat efek yang ditimbulkan pada lingkungan.
“Melakukan percepatan pembangunan infrastruktur namun dengan cara mengekpolitasi sumber daya alam. Itu mengancam secara massive. Mulai dari pembebasan lahan hingga pemaksaan adanya pertambangan di beberapa daerah yang sebenarnya tidak terlalu berpotensi,” ujarnya di kantor Walhi Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Salah satu yang sedang ditentang oleh Walhi saat ini adalah proyek reklamasi Teluk Benoa di Bali. Reklamasi Teluk Benoa dinilai akan berdampak negatif untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Potensi banjir akan semakin besar, perubahan pada stuktur mangrove, pencemaran semakin meningkat, hingga terancam sumber pangan nelayan,” ujarnya.
Reklamasi Teluk Benoa dinilai bertentangan dengan Perpres nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Dalam perpres tersebut, Teluk Benoa dikategorisasikan sebagai kawasan konservasi perairan.
Muhnur mengatakan ada upaya pemerintah untuk merevisi beberapa bagian dalam perpres tersebut agar kawasan Teluk Benoa bisa direklamasi.
“Selama ini sudah ada upaya untuk itu [reklamasi] tapi karena ada penolakan jadi belum terlakukan. Upaya perubahan perpres pun juga beberapa kali didiskusikan, tapi tidak melibatkan orang-orang yang tidak setuju terhadap reklamasi,” paparnya.
Menurut Eksekutif Daerah Bali Suriadi Moko, langkah pemerintah merupakan wujud konspirasi dengan mengaburkan fakta tentang keharusan perlindungan terhadap kawasan Teluk Benoa.
“Upaya ini semakin jelas menunjukkan memang benar selama ini yang menjadi pemerintah dan investor dalam melakukan reklamasi salah satunya perpres Sarbagita, sehingga dengan segala kedok pemerintah bermaksud melakukan perubahan perpres tersebut,” ujarnya.
Melihat kondisi itulah, Walhi menyampaikan surat terbuka nomor 250/DE/WALHI/V/2014 kepada Presiden Republik Indonesia mengkritisi rencana perevisian Perpres nomor 45 tahun 2011 dan reklamasi Teluk Benoa.