Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membuktikan ancamannya. Sembilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tidak beritikad baik menyelesaikan utangnya, sudah dihentikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Air Minum, Danny Soetjiono, Selasa (13/5/2014). Ia juga menjelaskan seharusnya terdapat 28 perusahaan air minum yang kena pinalti.
Namun 19 diantara perusahaan ini sudah menyerahkan rencana bisnisnya, walau melewati tenggat.
Untuk sembilan perusahaan yang dihentikan DAK nya ini, menurut Danny dikarenakan beberapa sebab seperti memang tidak ada itikad baik dari pemerintah daerah sebagai pemilik, daerah pemekaran yang tidak mau mengakui hutang dari wilayah induk, serta PDAM yang bekerjasama dengan swasta.
Pihak PU dan Kementerian Keuangan menurut Danny ingin masalah restrukturisasi utang PDAM yang masih tersisa sekitar Rp200 miliar dari awalnya Rp4 triliun ini dapat diselesaikan sebelum 2014 berakhir.