Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Niaga Timah: Pemerintah Didesak Revisi Permendag 32/2013

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32/2013 yang mengelola tentang tata niaga timah didesak untuk segera direvisi. Presiden pun diminta turun tangan untuk mengatasi karut-marutnya tata niaga timah dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32/2013 yang mengelola tentang tata niaga timah didesak untuk segera direvisi. Presiden pun diminta turun tangan untuk mengatasi karut-marutnya tata niaga timah dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (Iress) Marwan Batubara menuturkan karut-marut tata niaga timah yang akhirnya menimbulkan ekspor timah yang dianggap ilegal, sejauh ini seperti disengaja untuk dibiarkan.

“Permendag itu harus direvisi. Bisa juga ditingkatkan ke Perpres. Namun, jika Perpres susah, ya sudah buru-buru saja Permendag-nya itu diganti,” tutur Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Seperti diketahui, Permendag Nomor 23/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk mengelola tata niaga timah, sejauh ini banyak dituding justru menimbulkan praktik mafia.

Ketentuan ekspor timah melalui BKDI yang diberi wewenang penuh oleh Permendag tersebut justru dianggap sebagai kartel oleh kelompok pengusaha timah kecil dan menengah.

Menurut Marwan, pembiaran dan desain tata niaga seperti ini sudah salah dan telah merugikan negara.

“Ini sangat memalukan. Mau bagaimana lagi pemerintah kalau tidak proaktif? Namun, kalau mereka yang justru mengulur-ulur untuk merevisi Permendag ini, justru mereka juga bagian dari salah satu penjahat itu dan memang faktanya seperti itu,” tutur Marwan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengakui pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan revisi Permendag No.23/2013 itu.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan beleid baru tersebut akan diterbitkan.

“Tinggal menunggu tanda tangan Menteri (Perdagangan),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper