Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPT Pajak 2013: Tingkat Kepatuhan Diproyeksi Lebih Tinggi

Ditjen Pajak memperkirakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyerahkan surat pemberitahuan SPT tahun pajak 2013 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penyerahan SPT Pajak. /bisnis.com
Penyerahan SPT Pajak. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak memperkirakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyerahkan surat pemberitahuan SPT tahun pajak 2013 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Data penyerahan SPT tahun pajak 2013 pada 5 Mei 2015 itu belum seluruhnya tercatat. Itu belum terekam semua, karena ada keterlambatan pencatatan. Itu saja. Saya yakin akan lebih tinggi dari tahun lalu,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (07/5/2014).

Sayang, Fuad tidak menjelaskan secara detail apa yang menyebabkan pencatatan SPT yang masuk terlambat. Bahkan, dia juga tidak menyebutkan kapan realisasi SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan disampaikan.

Fuad menuturkan penyerahan SPT tidak serta merta memiliki dampak secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak. Kendati demikian, wajib pajak tetap berkewajiban menyerahkan SPT tahunan PPh karena sudah diatur dalam UU.

Kewajiban menyampaikan SPT tersebut sesuai UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan diubah dengan UU No. 16/2009, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Seharusnya, kita tidak usah menganggap penyerahan SPT itu menjadi hal yang penting sekali dalam konteks penerimaan pajak. Karena banyak juga yang SPT-nya yang tercatat nihil. Tapi tetap wajib pajak menyerahkan SPT,” katanya.

Dia memperkirakan penyerahan SPT tahun pajak 2013 akan lebih besar ketimbang penyerahan SPT pada tahun sebelumnya. Sayang, dia tidak menyebutkan target penyerahan SPT tahun pajak 2013 tersebut.

 Data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis.com, menyebutkan tingkat kepatuhan pajak sampai batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2013 per 30 April 2014 anjlok dari periode sama tahun lalu 38% menjadi hanya 32%.

Dari data tersebut, penurunan tingkat kepatuhan paling parah terjadi pada WP Badan, yang tahun lalu 25% menjadi tinggal 14%. Sementara itu, tingkat kepatuhan WP orang pribadi susut dari posisi tahun lalu 41% menjadi 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper