Bisnis.com, BEKASI - Sebanyak 200-an indutri kecil dan menengah (IKM) mainan boneka di Kota Bekasi terancam gulung tikar lantaran kebijakan pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk mainan anak per 1 Mei.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI wajib untuk produk mainan anak-anak.
Kebijakan tersebut dinilai pengusaha IKM mainan boneka sangat memberatkan. Pasalnya, bisnis yang mereka jalani nilai laba bersih per bulan di bawah angka Rp10 juta.
Sementara itu, pengusaha harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mengurus produk agar mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.
Pendiri Himpunan Pengrajin Boneka Indonesia (HIPBI) Anang Sujana mengatakan pelaku IKM boneka sangat keberatan dengan biaya pendaftararan SNI. Dalam satu item produk mainan, pengusaha harus merogoh kocek sebesar Rp4 juta-Rp6 juta.
Di sisi lain, kata dia, pengusaha mainan anak menganggap kebijakan pemerintah dinilai diskrimatif. Pasalnya, bahan baku mainan anak justru tidak dikenakan SNI Wajib. Padahal, sejumlah perusahaan yang memproduksi bahan baku berkategori perusahaan besar yang omzetnya miliaran rupiah.
“Bayangkan, usaha kami yang sebatas menjahit bahan baku menjadi boneka harus menanggung biaya besar dengan adanya SNI Wajib ini. Adapun perusahaan bahan baku tidak diterapkan SNI, mana keadilan pemerintah,” papar Anang kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Anang mencontohkan pelaku IKM boneka di Kota Bekasi yang memproduksi lebih 10 item produk harus mengeluarkan biaya sekitar Rp40 juta-Rp50 juta untuk mendapatkan sertifikat SNI wajib.
Selain besaran biaya tersebut, tambahnya, pengusaha mainan dihadapkan pada persoalan birokrasi dan lamanya waktu terbitnya SPPT SNI.
Kondisi tersebut membuat pelaku IKM kian resah. Menurutnya, sebagian besar IKM sampai saat ini menyetop produksinya karena takut sanksi dari kebijakan pemerintah pusat. Dampak terburuk, ujarnya, sekitar 10.000 karyawan dan pelaku IKM boneka terancam pengangguran.
“Waktu pendaftaran hingga terbitnya sertifikat sekitar 3 bulan-5 bulan. Dalam tenggat itu, kami dilarang berproduksi. Otomatis banyak pelaku IKM tutup,” ujarnya.