Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Perusahaan Kapal Ikan Masuk Daftar Hitam KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan delapan perusahaan pembuat kapal dalam daftar hitam karena tidak mampu memenuhi dan melanggar persyaratan dalam membangun kapal Inka Mina.
Kapal ikan. Delapan perusahaan produsen masuk daftar hitam KKP/JIBI
Kapal ikan. Delapan perusahaan produsen masuk daftar hitam KKP/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan delapan perusahaan pembuat kapal dalam daftar hitam karena tidak mampu memenuhi dan melanggar persyaratan dalam membangun kapal Inka Mina.

Muhammad Zaini, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP mengatakan, beberapa perusahaan pembuat kapal yang terlambat terkena denda. Adapun besaran denda ditentukan oleh auditor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun, BPK telah melakukan audit sejak 2011 hingga 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/5).

Penyebab masuknya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam antara lain karena tidak bertanggung jawab pasca pembangunan, pengerjaan pembangunan tidak tepat waktu, dan tidak mengerjakan kapal sesuai spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Hal itu juga yang menjadi landasan pihak KKP untuk terus memperbaiki program Inka Mina terkait spesifikasi kapal. Menurutnya, beberapa kapal yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut bakal terus ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap proyek pengadaan bantuan 1000 kapal Inka Mina Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) 2010-2013.

Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Unit Kerja Presiden (UKP4), maupun pemerintahan hasil Pemilu 2014. KNTI dijadwalkan akan mengirimkan permohonan dan kelengkapan dokumen ke BPK dan UKP4 pada Senin (5/5).

Riza Damanik, Ketua Dewan Pembina KNTI mengatakan, sejak awal, KNTI membuka dialog dengan KKP dan berpartisipasi aktif guna memaksimalkan manfaat program Inka Mina kepada nelayan.

“Namun, proses konstruktif tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembenahan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (4/5).

Seperti diinformasikan sebelumnya, dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diketahui Kapal Inka Mina 250 baru dua kali beroperasi dan rugi. Saat diserahterimakan 2012 lalu, kapal bantuan tersebut tidak dilengkapi alat tangkap yang memadai.

Adapun, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

Abdul Halim, Sekjen KIARA menegaskan bahwa, klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan.

“Tak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/5).

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerimanya. 

Daftar Hitam Perusahaan Pembuat Kapal Inka Mina

1. PT. Lion Fiberglass dan (Tanggerang)

2. PT. Aru Marine Fish (Tanggerang)

3. CV. Carita Boat (Tanggerang)  

4. PT. Wirakarsa Konstruksi (Bulukumba) 

5. PT. Soesanto Soekardi Boatyard (SSB) (Kronjo Tanggerang)

6. CV. Sumber Harapan (Bulukumba)

7. PT. Phinisi Semesta (Bulukumba)

8. CV. Sahabat Sejati (Kupang)

 Sumber: Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2014.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper