Bisnis.com, JAKARTA – Seiring dengan pemberlakuan SNI Wajib Mainan Anak mulai 30 April, perusahaan peritel modern tidak akan menerima produk mainan dari pemasok yang belum melakukan proses pengujian untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Pasalnya, berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Perdagangan, hanya mainan dari perusahaan yang sudah memegang surat bukti pengujian SNI yang boleh diperdagangkan, sedangkan yang belum maka akan dilarang dan ditarik dari peredaran.
Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid Ahmadi mengatakan dengan adanya keputusan terbar, pihaknya tidak akan khawatir terjadi kekosongan barang, sebab sudah banyak pelaku usaha yang memproses perolehan SPPT SNI.
“Kami akan mendorong pemasok untuk segera mengurus SNI agar produknya bisa tetap masuk ke ritel modern,” katanya.