Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan mainan yang sedang dalam proses mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk diperdagangkan di pasaran.
Keputusan itu diambil menyikapi masih banyaknya pelaku usaha mainan anak yang belum mengantongi SPPT SNI hingga diberlakukannya SNI Wajib Mainan per 30 April 2014.
Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengakui masih banyak pelaku usaha yang sedang dalam proses penerbitan SPPT SNI sehingga kecil kemungkinan pada 30 April sertifikat tersebut sudah terbit.
Berdasarkan data dari Ditjen SPK, hingga akhir pekan lalu baru ada sekitar 5 perusahaan yang terdeteksi mengantongi SNI, sedangkan 77 perusahaan lainnya sedang dalam proses perolehan.
“Mempertimbangkan kondisi ini, untuk pengawasan di lapangan maka pelaku usaha yang sedang dalam proses [memperoleh SPPT SNI] maka mainannya masih bisa diperdagangkan tetapi harus menyertakan bukti atau surat proses uji laboratorium dari LSPro,” ujarnya.