Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mainan Anak Wajib Ber-SNI Mulai Besok

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan aturan penerapan SNI wajib untuk produk mainan anak harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha.

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan aturan penerapan SNI wajib untuk produk mainan anak harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Dia tidak ingin terjadi pelanggaran yang dilakukan pebisnis mainan anak sejak penerapan SNI wajib per 30 April.

"Aturan semua sudah fixed. Jangan diotak-atik lagi. Besok tinggal pelaksanaan,” papar Hidayat, Selasa (29/4/2014).

Hidayat mengatakan saat ini terdapat 200-an pelaku industri kecil dan menengah (IKM) mainan anak yang dalam pembinaan selama 6 bulan. Pembinaan itu dilakukan agar produk yang dihasilkan IKM dapat sesuai dengan standar dan memperhatikan keselamatan.

Pemberlakuan SNI wajib, kata Hidayat, untuk mengurangi impor mainan anak terutama dari China.  

Pemerintah siap menindak perusahaan mainan anak yang sengaja memproduksi mainan anak tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) terhitung per 30 April. Tindakan tegas dari pemerintah yakni mencabut izin produksi perusahaan yang bersangkutan dan pelarangan mengedarkan barang tersebut.

Tindakan itu dilakukan pemerintah mengingat pencantuman label SNI itu bersifat wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI wajib untuk produk mainan anak-anak.

“Setelah 30 April, semua perusahaan mainan anak harus memproduksi produk yang berlabel SNI. Kalau tidak, sanksinya tidak boleh berproduksi dan mengedarkan barangnya. Kalau nekat ya barangnya kami tarik,” ujar Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, baru-baru ini.

Untuk mainan anak yang diproduksi sebelum 30 April dan sudah terlanjur beredar di pasaran, kata Ansari, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selama 6 bulan kepada penjual mainan anak untuk menghabiskan stok barang yang beredar di pasaran.

“Barang yang sudah beredar di toko, di mall dan pasar masih dipertimbangkan untuk dikasih waktu masa edar selama 6 bulan [terhitung sejak 1 Mei 2014]. Barang itu harus dihabiskan dulu, setelah masa 6 bulan tidak boleh beredar,” urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper