Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Inkud Selesaikan Kisruh Internal

Kementerian Koperasi dan UKM meminta dua kubu yang berseteru dalam organisasi Induk Koperasi Unit Desa supaya menyelesaikan persoalan secara internal, tanpa melibatkan pihak ketiga yang bisa memperkeruh suasana.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM meminta dua kubu yang berseteru dalam organisasi Induk Koperasi Unit Desa supaya menyelesaikan persoalan secara internal, tanpa melibatkan pihak ketiga yang bisa memperkeruh suasana.
 
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, mengatakan, jika memang masih ada pihak yang keberatan dengan komposisi Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) terpilih, maka lebih baik diadakan pertemuan.
 
”Pemerintah sebagai pembina perkoperasian, hanya memiliki kapasitas memberi pandangan seadil-adilnya. Yang penting di antara dua kubu harus ada musyawarah yang menjadi panutan dari organisasi koperasi nasional,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/04).
 
Induk KUD saat ini dipimpin Pahlevi Pangerang yang terpilih melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tahun ini, menggeser Herman YL Wutun selaku ketua lama. Meski sudah terpilih atas kesepakatan bersama melaksanakan RALB, namun Herman tidak menerima hasilnya.
 
RALB dilakukan karena kedua kubu merasa memiliki kekuatan resmi sebagai ketua. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai induk organisasi perkoperasian bahkan telah memfasilitasi pertemuan agar konflik internal diselesaikan sesuai tata cara AD/ART Induk KUD.
Kedua tokoh yang berseteru bahkan sepakat mengeluarkan undangan dengan tandatangan bersama,namun ketidakpuasan Herman Wutun menjadikan lahir konflik, meski pemerintah sudah menengahi persoalan itu.
 
”Kami berkeinginan, jangan sampai lembaga perkoperasian daerah itu yang menjadi korban dalam konflik Induk KUD. Masih ada upaya dari kami untuk menyelesaikannya, dan kedua personal itu harus bisa duduk bersama untuk menyelesaikannya.”
 
Menurut Setyo, jika musyawarah belum bisa menjadikan Herman Wutun dan Pahlevi Pangerang berdamai, maka akan ada langkah berikut yang ditempuh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan bentuknya belum dia ungkapkan.
 
Perseteruan dua kubu membuat pemerintah terbelunggu, karena masing-masing figur yang berseberangan mengklaim mempunyai pendukung. Namun pada dasarnya pemerintah tidak bisa terlalu dalam mencampuri urusan internasl Induk KUD.
 
Pahlevi Pangerang mampu memenangkan pemilihan Ketua Induk KUD sebelum dilaksanakan RALB, karena dinilai perwakilan daerah, atau Pusat Induk KUD, mempunyai kinerja jelas dan terarah. Sedangkan Herman saat menjadi ketua umum, dinilai kurang aktif, dan situasi semacam ini menguntungkan bagi Pahlevi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper