Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INKUD KUD: Dekopin Diberi Mandat Selesaikan Konflik Internal Inkud

Dewan Koperasi Indonesia membantah keterlibatan pihaknya dalam konflik Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) sebagaimana yang dituduhkan oleh Herman Y.L.Wutun, mantan ketua umum induk organisasi koperasi perdesaan nasional tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia membantah keterlibatan pihaknya dalam konflik Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) sebagaimana yang dituduhkan oleh Herman Y.L.Wutun, mantan ketua umum induk organisasi koperasi perdesaan nasional tersebut.

Sekretaris Tim Mediasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nasir Manan mengatakan tudingan yang disampaikan Herman Wutun melalui media massa tidak berdasarkan fakta dan cenderung mengarah ke fitnah.

”Dekopin hanya menjalankan tugasnya sebagai mediator atau fasilitator berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM yakni menyelesaikan masalah internal Induk KUD," katanya.

Dia menjelaskan penugasan itu diterima oleh Dekopin berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 312/Dep.I/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 Perihal Konflik Internal Inkud. Sedangkan dasar penunjukan Dekopin karena Inkud adalah anggota dari Dekopin.

"Surat itu menegaskan harapan agar Dekopin berperan aktif untuk memfasilitasi dan menyelesaikan konflik internal Inkud KUD," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper