Bisnis.com, JAKARTA--Konsumen properti perlu memahami hukum atau kenentuan dalam mekanisme pembelian properti agar tidak terjebak dalam proyek abal-abal.
Selama ini, ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, pembeli hanya menerima penjelasan dari pengembang.
"Harusnya konsumen harus melek hukum, termasuk material-material bangunan yang dikembangkan," katanya, Senin (21/4/2014).
Hal tersebut merupakan sesuatu yang penting, agar konsumen memiliki pemahaman secara menyeluruh, khususnya dalam proses perolehan akta jual-beli.
Jika ada masalah di lapangan, seringkali konsumen dirugikan.
"Posisi konsumen lemah, jika harus berhadapan dengan pengembang," tuturnya.