Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berencana meminta peran serta pihak eksekutif untuk mendorong realisasi Undang-Undang Arsitek yang selama ini pembahasannya berlangsung alot.
Ketua IAI Jakarta Stevanus J. Manahampi mengatakan hingga saat ini wacana pembahasan rancangan UU Arsitek yang merupakan inisiatif legislatif pusat belum juga menunjukkan kemajuan berarti.
Oleh karena itu, dia menyatakan pada tahun ini pihaknya akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk mewujudkan regulasi tersebut.
“Tahun ini kami akan meminta pemerintah dengan hak prerogatifnya untuk mendorong RUU arsitek,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Realisasi RUU tersebut, jelasnya, akan memberikan jaminan kepastian bagi para pengguna jasa arsitek.
Menurutnya, selama ini tanpa dasar hukum yang jelas, profesi arsitek tidak bisa dikendalikan sebab belum memiliki dasar pertanggungjawaban dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kondisi itu, sebutnya, akan membuka celah bagi pelanggaran hak konsumen.
Sebaliknya, dengan berlakunya aturan itu, Stevanus menegaskan setiap arsitek akan dapat mendesain bangunan dengan jaminan tanggung jawab penuh.
“Kita dorong regulasi ini supaya terkendali, demi kepentingan masyarakat. Jika diberlakukan, akan ada dasar hukum untuk jadi arsitek, tidak bisa sembarang mengaku arsitek. Dia bertanggung jawab untuk mendesain rumah dengan baik,” ujarnya.
Sejak diwacanakan pada 2008, regulasi ini sempat masuk dalam 10 besar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, seiring dinamikan perpolitikan RUU itu belum jelas realisasinya.