Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merampungkan proses audit harga baru rumah tapak (landed house) bersubsidi yang dapat memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Kendati begitu, perampungan hasil audit untuk harga baru rumah susun milik (rusunami) bersubsidi akan terealisasi pada pertengahan Mei 2014.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puslitbang Permukiman) Kementerian PU, Anita Firmanti, mengatakan pihaknya telah berhasil menyelesaikan kajian atas harga baru pada rumah tapak bersubsidi terlebih dahulu.
Menurutnya, proses audit harga bersubsidi bagi jenis properti tersebut relatif lebih mudah sebab memiliki struktur bangunan yang lebih sederhana.
“Detached house [landed house] sudah lebih dulu karena bentuk konstruksinya simple,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/4/2014).
Sementara itu, lanjutnya, pihaknya masih membutuhkan tambahan waktu hingga satu bulan untuk menentukan harga baru bebas PPN bagi rusunami bersubsidi.
Anita menjelaskan hal itu disebabkan lebih kompleksnya struktur pengembangan hunian vertikal tersebut.
Pada awal Maret 2014 Menteri PU Djoko Kirmanto menyanggupi permintaan Kementerian Keuangan untuk mengaudit usulan Kementertian Perumahan Rakyat mengenai pembebasan PPN untuk hunian bersubsidi.
Kajian tersebut akan dikerjakan oleh Puslitbang Permukiman dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Adapun, Kemenkeu meminta bantuan Kementerian PU sebagai pihak independen yang melakukan penghitungan terkait harga rumah bersubsidi untuk dapat menentukan dengan pasti harga rumah yang sesuai dan bisa memperoleh pembebasan PPN.