Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan belum juga mengabulkan usulan pembebasan bea masuk biji kakao karena sejumlah pertimbangan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan jangan sampai petani di dalam negeri dirugikan karena pemerintah terburu-buru mengambil keputusan.
"Kasihan karena di sisi persaingan, dia (petani) disaingi oleh (biji kakao) yang impor. Ketika mau ekspor, dia kena bea keluar," kata Bambang, Selasa (15/4/2014).
Otoritas fiskal, lanjutnya, berniat mendalami apakah kebutuhan industri kakao olahan berupa biji kakao fermentasi yang selama ini harus diimpor atau nonfermentasi seperti yang diproduksi oleh petani Tanah Air.
Masalahnya, dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, pos tarif (harmonized system code) biji kakao tidak dibedakan meskipun berbeda jenis, yakni 1801000000.
Hingga kini, usulan tersebut belum dibahas di tingkat tim tarif yang melibatkan Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.
"Menurut saya, kita harus buat keseimbangan yang bagus," ujar Bambang.
Meskipun demikian, Kemenkeu pun belum membuka kemungkinan pembebasan bea masuk hanya untuk biji kakao fermentasi.
"Makanya, ini mau didalami dulu di tim tarif supaya teman-teman Bea Cukai bisa yakin kalau mereka periksa di pelabuhan, mereka bisa bedakan apakah ini biji kakao yang boleh diimpor atau tidak," jelasnya.