Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Mainan Keberatan Sanksi Pelanggaran SNI Wajib

Pengusaha mainan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk menjatuhkan denda materi dan sanksi kurungan bui terhadap produsen dan importir yang melanggar SNI wajib.
Produk Mainan Anak-Anak/JIBI
Produk Mainan Anak-Anak/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pengusaha mainan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk menjatuhkan denda materi dan sanksi kurungan bui terhadap produsen dan importir yang melanggar SNI wajib.

Pasal dalam UU Perdagangan itu menegaskan bahwa “pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”

Sanksi itu sangat dikeluhkan oleh pelaku industri mainan anak, yang dituntut sudah menerapkan SNI wajib per 30 April. Padahal, tenggat waktu itu dianggap tidak realistis akibat ketidaksiapan infrastruktur yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus sertifikasi standar.

Ketua Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Eko Wibowo Utomo berpendapat tuntutan untuk ber-SNI wajib boleh tetap diberlakukan bagi pengusaha mainan. Namun, implementasi sanksinya sebaiknya ditunda hingga para pengusaha mainan siap dengan sertifikatnya.

“Pekan lalu, [pihak asosiasi mainan] sudah rapat dengan Kementerian Perindustrian. Ternyata, baru 60 perusahaan [mainan] yang sudah terdaftar untuk mengurus SNI wajib melalui Kemenperin,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).

Apabila tidak ada kelonggaran dalam penerapan sanksi, lanjutnya, ratusan ribu orang mulai dari distributor hingga pedagang mainan akan tertekan kerugian besar karena tidak bisa lagi berjualan. “Dampaknya bahaya sekali. Kami sudah sampaikan agar [pengawasan sanksi] ditunda, tapi penerapan SNI wajib tetap dilakukan.”

Pihak asosiasi mainan memohon penundaan implementasi sanksi untuk mainan ber-SNI wajib selama setidaknya 3 bulan, dengan pertimbangan tidak ada pengusaha mainan yang akan selesai mengurus sertifikasi standar sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Keharusan pengusaha untuk memenuhi standar nasional Indonesia diatur secara ketat dalam UU No.7/2014 Pasal 57.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper