Bisnis.com,JAKARTA-Pemerintah siap menindak perusahaan mainan anak yang sengaja memproduksi mainan anak tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) terhitung setelah tanggal 30 April tahun ini.
Tindakan itu dilakukan pemerintah mengingat pencantuman label SNI itu bersifat wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI wajib untuk produk mainan anak-anak.
“Setelah 30 April, semua perusahaan mainan anak harus memproduksi produk yang berlabel SNI. Kalau tidak, sanksinya tidak boleh berproduksi dan mengedarkan barangnya. Kalau nekad ya barangnya kami tarik,” ujar Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Kamis (10/4/2014).
Sementara untuk mainan anak yang diproduksi sebelum 30 April dan sudah terlanjur beredar di pasaran, kata Ansari, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selama 6 bulan kepada penjual mainan anak untuk menghabiskan stok barang yang beredar di pasaran.
“Barang yang sudah beredar seperti di toko, di mall dan pasar masih dipertimbangkan untuk dikasih waktu masa edar selama 6 bulan [terhitung sejak 1 Mei 2014]. Barang [yang belum ber-SNI] itu harus dihabiskan dulu, setelah masa 6 bulan tidak boleh beredar,” urainya.
Wasekjen Asosiasi Pengusaha Mainan Anak Indonesia (APMI) Riza Ambadar mengatakan pada dasarnya pelaku industri mainan anak mendukung upaya pemerintah mewajibkan pelabelan SNI wajib.
Pasalnya, selama ini mainan anak yang beredar di pasaran didominasi oleh produk asing, terutama dari China.
Mengenai pengawasan di lapangan terkait penerapan SNI wajib produk mainan anak, Riza menginginkan kepada pemerintah untuk memberikan tenggat waktu selama 6 bulan sejak ditetapkan wajib per 30 April.
Pasalnya, hingga saat ini pelaku industri dalam negeri sedang mengurus proses pendaftaran SNI.
“Kami ingin menghabiskan stok barang [belum ber-SNI] yang telah diproduksi, ya kira-kira 6 bulan stok lama biar habis terjual. Setelah itu, baru ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menarik produk yang belum ber-SNI,” ujarnya.