Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan pemerintah dalam pendataan dan pemilahan jenis ikan hias perlu diperbaiki guna menggenjot produksi dan ekspor komoditas tersebut, karena dicurigai adanya modus perdagangan tidak fair dari pihak asing.
Soeyatno, Sekjen Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) mengatakan, perlu adanya perhatian besar terhadap perdagangan ikan hias, karena tidak sedikit perusahaan asing memakai modus menggunakan usaha dalam negeri untuk melakukan praktek jual beli dan ekspor ikan hias.
“Selain itu adanya manipulasi data. Karena itu, salah satu caranya adalah penambahan nomor Harmonized System [HS],” katanya di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Menurutnya, nomor HS ikan hias dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) masih sangat terbatas, yakni hanya tujuh jenis. Hal ini sangat berbeda dengan HS ikan konsumsi yang sudah sangat rinci.
“Keterbatasan nomor HS ini juga mengakibatkan data menjadi bias, sehingga menyulitkan penetapan kebijaksanaan lanjutan,” ujarnya.
Suseno Sukoyono, Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, salah satu faktor yang mengakibatkan kurang optimalnya pengembangan ikan hias karena ketersediaan data dan statistik yang belum mendukung.
“Data dan statistik tersebut salah satunya mengenai adanya macam satuan ikan yang dipakai,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Dua macam satuan ikan tersebut yaitu, satuan kilogram (kg) untuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta satuan ekor untuk pengisian sertifikat kesehatan ikan.
Lantaran PEB merupakan dokumen utama dalam perdagangan, maka Badan Pusat Statistik (BPS) juga menggunakan satuan kilogram.
Balok Budiyanto, Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan mengatakan, saat ini ikan hias terkenal sebagai komoditas budidaya yang potensial untuk bisnis ekspor.
Potensi ekspor ikan hias Indonesia diperkirakan mencapai US$60 juta hingga US$65 juta (sekitar Rp600 miliar).
“Potensi ikan hias Indonesia baik dari segi produksi maupun jenisnya tercatat sebanyak lebih dari 400 spesies dari total 1.100 spesies ikan hias air tawar di dunia,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, pasar ikan hias tidak pernah jenuh dan usaha ini dapat memberdayakan masyarakat melalui industri kecil untuk ekspor.
Sayangnya, Indonesia hanya menguasai 3,12% dari perdagangan ikan hias dunia dan menduduki ranking 5 dunia setelah Singapura, Spanyol, Jepang, dan Malaysia.
“Padahal, kita bisa menjadi ekportir ikan hias terbesar di dunia dengan potensi saat ini. Apalagi hampir semua negara menyukai produk ikan hias dari Indonesia, salah satu andalan kita arwana,” paparnya.
Dia membandingkan, saat ini Singapura mampu menguasai 16,08% pasar ikan hias dunia, padahal 3,12 % ekspor ikan hias negara tersebut merupakan ikan hias asal Indonesia.
Menurutnya, Singapura memiliki ruang yang sempit namun mampu menjadi leaderdalam perdagangan ikan hias
Nilai Perdagangan Produk Ikan Hias Non Konsumsi (termasuk Ikan Hias) (Rp Miliar)
Tahun Nilai Target
2011 565 350
2012 1.400 1.000
2013 1.700 1.500
Sumber: Ditjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP