Bisnis.com, JAKARTA--Jumlah pemanfaatan pembayaran secara tunai bertahap mengalami peningkatan setelah pemerintah memberlakukan kebijakan mengenai loan to value (LTV) akhir tahun lalu.
Seiring dengan peningkatan tersebut, terjadi pernurunan jumlah pemanfaatan fasilitas kredit dalam metode pembayaran apartemen.
Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan kebijakan yang mengatur minimal pembayaran uang muka membuat jumlah masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) lebih rendah dari sebelumnya.
"Sekarang sekitar 16% yang menggunakan KPA. Jika 1 atau 2 tahun sebelumnya, mencapai 20%," tuturnya, Senin (7/4/2014).
Secara lebih rinci, jumlah pembayaran dengan tunai bertahap tercatat mencapai63%, dan tunai keras 21%.