Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintahan Segera Berakhir, UU Pangan Sulit Dituntaskan

Kementerian Pertanian menyatakan implementasi UU No. 18/2012 tentang Pangan tidak akan bisa selesai pada pemerintahan saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian menyatakan implementasi UU No. 18/2012 tentang Pangan tidak akan bisa selesai pada pemerintahan saat ini.

Hal itu dikarenakan sangat kecil kemungkinan berbagai regulasi turunan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Peraturan Menteri bisa diluncurkan pada 2014.

Khusus untuk Bahan Ketahanan Pangan (BKP), Kementan menyatakan pemerintah sedang menggodok konsep yang dianggap pas untuk mengatasi pelbagai masalah pangan nasional.

"Selain memutuskan komoditas mana saja yang dianggap strategis, yang saya lihat, ada drafnya tentang kelembagaan, yaitu tentang BKP. Tapi saya tidak yakin, apa bisa selesai dalam pemerintahan sekarang sebab masih perlu banyak sekali diskusi," kata Wamen Pertanian Rusman Heryawa, Jumat (28/3/2014).

Rusman menegaskan, draf itu juga belum membahas format dan wewenang khusus yang dimiliki BKP, selain mengenai apakah BKP dilepas dari kementerian dan menjadi badan sendiri atau ditangani pejabat setingkat menteri. 

Pasalnya, menurut dia, BKP memegang peran krusial dalam penanganan ketahanan pangan nasional dan perlu memiliki fungsi koordinasi antar-kementerian demi pengaturan supply chain dan demand chain

"Kalau cuma badan, saya kira ya sama saja, tidak bakal didengarkan. Ya tadi, ini masih dalam draf, tapi akan menjadi hal yang strategis," lanjutnya.

Selain BKP, isu lain di UU Pangan adalah penetapan bahan pangan apa saja yang akan dilindungi oleh perundangan tersebut.

Rusman menjelaskan bahwa pihaknya masih membahas apa saja komoditas yang akan dimasukkan sebagai bahan pangan strategis itu.

"Pokoknya barang pangan strategis itu yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Ini masih dirumuskan. Keputusannya kita serahkan ke pemerintahan baru saja," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper