Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Bergabung Ke Komisi Perikanan Wilayah Pasifik

Langkah pemerintah Indonesia, yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi anggota Komisi Perikanan Wilayah Pasifik Barat dan Tengah atau Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) mempunyai nilai strategis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo/JIBI
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Langkah Pemerintah Indonesia, yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menjadi anggota Komisi Perikanan Wilayah Pasifik Barat dan Tengah atau Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) mempunyai nilai strategis.

Dengan menjadi anggota WCPFC, Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam pengelolaan dan pemanfaatan tuna untuk perekonomian Indonesia. Terlibat aktif di WCPFC, akan semakin memperkuat keterlibatan dan kontribusi Indonesia dalam pengelolaan tuna di tingkat regional.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo  menjelaskan Indonesia mengesahkan konvensi WCPFC melalui Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2013 tentang pengesahan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah.

Selanjutnya, Indonesia secara resmi efektif menjadi anggota WCPFC (entry into force) sejak 29 November 2013, dan WCPFC menerima catatan/Deklarasi Pemerintah RI yang menyatakan bahwa bagi Indonesia penerapan Konvensi WCPFC hanya mencakup wilayah ZEE Indonesia yang berhadapan dan berada di dalam Samudera Pasifik serta tidak mencakup wilayah perairan kepulauan, teritorial, dan perairan dalam Indonesia.

“Dengan keanggotaan ini, Indonesia telah tercatat menjadi anggota dari tiga Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional yang melingkupi perairan Indonesia, yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Commission on Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)," jelasnya, Kamis (20/3/2014)

Sharif menegaskan, Indonesia perlu menjadi anggota WCPFC karena mandat UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal 10 ayat (2) menyebutkan pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional.

Kemudian pada butir (e) Penjelasan UU No. 21 Tahun 2009 disebutkan, negara yang melakukan kegiatan perikanan di laut lepas dan negara pantai terkait wajib menjadi anggota organisasi regional yang ada atau mendirikan organisasi regional.

Indonesia sendiri berkepentingan menjadi anggota WCPFC mengingat kontribusi data produksi tuna Indonesia mencapai 30% dari seluruh produksi negara pihak WCPFC. Indonesia merupakan negara dengan potensi tuna tertinggi di dunia. Tercatat, total produksi tuna mencapai 613.575 ton per tahun dan nilai Rp6,3 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper