Bisnis.com, JAKARTA– Tingginya animo para investor properti asal benua Asia akhirnya mulai direspons oleh pemerintah Inggris.
Pada April 2105, setiap orang asing mesti membayar pajak peningkatan modal (capital gain tax) pada setiap keuntungan dari penjualan properti properti di negeri Ratu Elizabeth itu.
Mark Farmer, Head of Residential Property perusahaan konsultan E.C. Harris, mengatakan langkah yang akan diterapkan oleh pemerintah Inggris itu sama dengan apa yang telah diterapkan oleh negara-negara di Asia.
“Ada banyak sentimen negatif tentang investasi asing di London dan sebagian besar mungkin keliru. Tetapi Anda tidak dapat menyangkal bahwa (peraturan itu) sudah dalam agenda,” katanya, seperti dikutip dari World Property Channel, Senin (17/3/2014).
Adapun, saa t ini, hanya penduduk Inggris yang memiliki rumah kedua yang dikenai pajak tersebut, yakni sekitar 28% pada setiap kenaikan nilai properti.
Saat pengumuman kebijakan tersebut pada Desember 2013, Menteri Keuangan Inggris George Osborne mengatakan Inggris masih menjadi negara terbuka yang menyambut investasi dari seluruh dunia.
“Tapi tidaklah benar bahwa hanya mereka yang tinggal di negara ini yang membayar pajak capital gain. Sementara mereka yang menjual rumah yang bukan sebagai rumah tinggal utama atau tidak tinggal di sini tidak dikenai pajak,” tegasnya.
Data dari Knight Frank, investor properti asal Asia mencapai 70% dari semua pembelian rumah baru di London. Para pembeli tersebut terutama berasal dari negara yang memiliki hubungan koloni dengan Inggris, yakni Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Di samping itu, pembeli asal daratan China juga makin aktif.