Bisnis.com, BALI -- Pemerintah berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk delapan produk permesinan dan peralatan listrik pada 2014-2015.
Pemberlakuan SNI wajib atas delapan produk permesinan dan peralatan listrik itu diperlukan dalam rangka melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Teddy Caster Sianturi mengatakan pemberlakuan SNI wajib untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Adapun SNI wajib tersebut akan diberlakuka untuk:
- Kwh meter
- pompa irigasi
- traktor roda dua
- pompa sentrifugal
- mesin pemanen padi
- mesin pemotong rumput jinjing
- mesin pengurai sabut kelapa
- mesin pencuci kulit biji kopi
“[Untuk SNI wajib] perusahaan dalam memproduksi harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 30%. Sekarang perusahaan berlomba-lomba meminta sertifikas TKDN,” kata Teddy dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Bali, Kamis (13/3/2014) malam.
Teddy mengatakan dalam produksi Kwh meter syarat minimal pemenuhan TKDN mencapai 54%.
Menurutnya, sejumlah perusahaan permesinan dan peralatan listrik sudah bersiap memproduksi dengan menggunakan komponen dalam negeri.
“Pemenuhan TKDN harus dibuat dalam negeri. Kalau tidak dilaksanakan, enggak bisa ikut tender,” ujarnya.