Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah menyetujui kenaikan tarif tol CInere-Jagorawi seksi I.
Djoko mengatakan telah menandatangani surat keputusan kenaikan tarif jalan bebas hambatan sepanjang 3,7 km tersebut telah beroperasi sejak Januari 2012.
"Kita memberikan waktu sepekan untuk operator melakukan sosialiasai penyesuaian tarif baru kepada masyarakat," katanya, Jumat (7/3/2014).
Sayangnya, Djoko tidak mengetahui persis berapa kenaikan tarif tersebut. Saat ini tarif golongan I Rp3.000.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan kenaikan tarif tol terjadi setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif akan diizinkan, apabila jalan bebas hambatan tersebut memenuhi SPM yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif.
Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8 menyebutkan SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
Kenaikan tarif tersebut dipatok berdasarkan besaran inflasi yang terjadi di masing-masing wilayah tol tersebut dengan skema tarif awal+ (1+besaran inflasi).
Harga baru dibulatkan ke Rp500 terdekat. km tersebut telah mengalami penundaan kenaikan tarif.