Bisnis.com,JAKARTA- Aturan mengenai PP dan PKB dibentuk berdasarkan peraturan Undang-Undang no.13/2003. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan serikat pekerja.
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
PP dan PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja, nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan, nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja, syarat - syarat dan kondisi kerja, cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha, tata tertib perusahaan, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun ke depan.