Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengerem Harga Properti yang Terus Meroket

Kenaikan harga properti yang tidak terkendali di sejumlah kawasan dinilai menjadi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan papan bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia Property Watch meminta pemerintah untuk membentuk sebuah badan perumahan khusus guna menyediakan perumahan bagi rakyat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan harga properti yang tidak terkendali di sejumlah kawasan dinilai menjadi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan papan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Indonesia Property Watch meminta pemerintah untuk membentuk sebuah badan perumahan khusus guna menyediakan perumahan bagi rakyat.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyatakan hingga saat ini kenaikan harga properti yang sangat tinggi tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah.

“Diserahkan kepada mekanisme pasar. Atau harga relatif diatur oleh para pengembang dan tidak murni mekanisme pasar. Namun, dengan tingkat permintaan yang tinggi, maka sah-sah saja banyak pengembang yang ikut menaikan harganya sebab harus mengejar profit,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (6/3/2014).

Dalam kondisi seperti itu, dia menyatakan saat ini tidak ada kementerian khusus menangani properti. Pemerintah, sambungnya, perlu meniru langkah negara tetangga Singapura dengan membentuk Housing Development Board (HDB) sebagai lembaga perumahan nasional Singapura.

Dengan lembaga ini, jelasnya, para pengembang tidak bisa lagi menaikan harga terlalu tinggi karena harus bersaing dengan proyek HDB yang membanjiri pasar.

“Ketika harga properti naik tidak terkendali, HDB  membangun rumah-rumah menengah dengan harga wajar. Para pengembang mempunyai pesaing. Itu juga dilakukan oleh Malaysia untuk mengendalikan harga tanahnya,” sebutnya.

Kendati sudah diamanatkan dalam undang-undang, Ali menambahkan hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki badan perumahan yang khusus menangani perumahan untuk rakyatnya.

“Kementerian Perumahan Rakyat tidak bisa melaksanakannya karena terkait dengan otonomi daerah,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper