Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Masih Rendah

Di Kota Cimahi, Jawa Barat, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB terbilang masih rendah karena baru mencapai 60%. Setiap tahunnya, selalu tersisa jumlah piutang yang tidak sedikit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG -- Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB masih belum memenuhi harapan.

Di Kota Cimahi, Jawa Barat, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB terbilang masih rendah karena baru mencapai 60%. Setiap tahunnya, selalu tersisa jumlah piutang yang tidak sedikit.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Harjono mengatakan, tahun kemarin target pendapatan PBB sebesar Rp35 miliar, tapi yang tertagih mencapai Rp26 miliar.

Dari jumlah tersebut yang benar-benar tertagih hanya Rp18 miliar, sisanya merupakan piutang dari tahun sebelumnya.

"Bisa dibilang tingkat kesadaran warga Cimahi dalam membayar PBB baru mencapai 60%. Padahal di Karang Anyar tingkat kesadarannya sudah hampir 100%," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).

Sesuai dengan UU No 12/1994 tentang PBB disebutkan bahwa piutang dalam kurun waktu lima tahun harus tetap dikejar.

Pada saat pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari Kantor Pajak Pratama ke Dispenda Cimahi setidaknya ada tiga hal yang diserahkan a.l data base dan sistem, piutang dan berkas mutasi.

Jumlah mutasi di Cimahi ada 700 wajib pajak, baik fisik yang mencapai 500 dan sisanya dalam bentuk file. Akumulasinya, ada sekitar 2.700 yang harus diproses oleh Dispenda Cimahi.

"Banyaknya data wajib pajak yang harus dibenahi itu karena ada berkas yang tidak lengkap dan alamat tidak bisa dihubungi. Yang menjadi prioritas kami pada tahun ini mencapai 400. Dengan kata lain harus ada clean and clear," ucapnya.

Untuk meningkatkan kesadaran warga, pihaknya akan melakukan upaya pemaksaan di antaranya dengan mencantumkan syarat lunas PBB bagi warga yang hendak membuat Kartu Keluarga.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setidaknya proses pencetakan dan pemilahan per wilayah akan memakan waktu hingga sebulan.

"Karena jumlah wajib PBB sudah di atas 112.000. Tahun ini pasti berubah karena terjadi mutasi baik ganti nama dan pemecahan objek pajak," ujar Harjono.

Menurut dia, objek pajak dan jumlah wajib pajak dipastikan akan bertambah, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan justru pendapatan akan mengalami penyusutan.

Penurunan ini disebabkan oleh dua hal, pertama karena ada perda Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK).

Tahun 2013, NJOPTK meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

"Selain itu, karena di PBB dikenal dua indeks penilaian. Nilai objek pajak di bawah Rp1 miliar faktor pengalinya 0,1. Kalau NJOP Rp1 miliar atau dikenal buku empat dan lima faktor pengalinya 0,21. Ketika terjadi pemecahan maka pengalinya pun kecil," ujar Harjono.

Lebih lanjut pihaknya berjanji pada beberapa tahun ke depan akan melakukan klasifikasi objek pajak dan perubahan NJOP.

Khusus untuk NJOP belum akan dilakukan secara massal kecuali ada masyarakat yang mengajukan.

"Untuk NJOP ini memang sudah ada perubahan dan hal ini sudah termonitor lewat pejabat pembuat akta tanah [PPAT]. Wilayah yang NJOP-nya tinggi antara lain Cibeber dan Cimenteng," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper