Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport & Newmont Didesak Ajukan Proposal Pembangunan Smelter

Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, serta seluruh perusahaan tambang lainnya segera mengirimkan proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.nn
Tambang milik PT Freeport Indonesia
Tambang milik PT Freeport Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, serta seluruh perusahaan tambang lainnya segera mengirimkan proposal pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Menteri Perindustian M.S. Hidayat mangatakan batas waktu pembangunan smelter yang ditetapkan melalui UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu bara adalah 3 tahun. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kedua perusahaan tambang besar itu beserta yang lainnya segera mengirimkan proposal pembangunan smelter.

Untuk mempercepat realisasi pembangunan smelter, saat ini pemerintah, baik itu Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), dan Kementerian Keuangan sudah melakukan koordinasi. Adapun Kementerian Perindustrian bertugas membuat roadmap/kebijakan pembangunan smelter yang saat ini sudah disusun.

Soal roadmap pembangunan smelter ada di Kemenperin, ini untuk memastikan proposal yang diajukan pengusaha tambang itu benar, bukan main-main, sesuai dengan kebijakan.Sekarang ini Freeport dan Newmont sedang menyiapkan proposalnya,” kata Hidayat di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Adapun pihak Kementerian ESDM bertugas suplai bahan baku dan kebijakan mineral. Adapun pihak Kementerian Keuangan bertugas mengurusi soal bea keluar.

Namun sayang, terkait roadmap pembangunan smelter,bisa dikatakan belum begitu jelas akan mencakup hal apa saja. “Ya mencakup Smelter, termasuk kriterianya. Itu yang msk dulu lingkup industri,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, dengan adanya pengajuan proposal dan jaminan finansial sebesar 5% dari total investasi membuat pengusaha tambang tidak bisa lagi mendapatkan celahuntuk mengakali pembangunan smelter ini. Pasalnya, dengan diberikannya ketentuan roadmap dan jaminan secara finansial, pengusaha tambang tersebut paham akan ada risikonya.

Itu yang saya pikir memberikan keyakinan lebih kepada pemerintah, khususnya Menteri Keuangan untuk bisa mulai mempertimbangkan bea keluarnya,” tambah Hidayat.

Dengan kata lain, bila perusahaan tambang seperti Freeport dan Newmont bisa meyakinkan pemerintah dalam membangun smelter dalam waktu 3 tahun, nantinya akan ada persyaratan atau kemudahan yang dimungkinkan diberikan oleh pemerintah. Misalnya saja, bernegosiasi meminta diskon atau keringanan bea keluar progresif ekspor produk mineral. Perlu diketahui, bea keluar progresif yang ditetapkan pemerintah sekitar 20% sampai dengan 60% pada 2016.

Soal berapa diskonnya bukan kewenangan saya, saya hanya memberikan roadmap pembangunan smelter,” tegas dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper