Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem CIF Berlaku, Pelayaran Nasional Incar 15% Pengangkutan Ekspor

Pelaku usaha pelayaran nasional mengincar 15% pengangkutan barang ekspor pada 2015 seiring penerapan kewajiban pencatatan transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance and freight dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha pelayaran nasional mengincar 15% pengangkutan barang ekspor pada 2015 seiring penerapan kewajiban pencatatan transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance and freight dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).  

Angka itu naik dari performa 2013 yang mana jasa pengapalan nasional hanya dapat mengangkut 10% dari total volume ekspor karena sebagian besar pengapalan dilakukan oleh jasa pelayaran asing.

Ketua Umum Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan penerapan CIF yang baru sebatas pencatatan itu memang hanya akan memberikan gambaran mengenai besarnya potensi bisnis jasa pengapalan untuk kegiatan ekspor impor. 

Namun, dengan mengetahui potensi itu, pada gilirannya pengusaha nasional akan melirik usaha tersebut dan bersaing dengan perusahaan jasa pengapalan asing.

Jika bisa kompetitif, tidak menutup kemungkinan perusahaan pelayaran nasional merebut share 30%-50% dari total volume ekspor dalam beberapa tahun mendatang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume ekspor 2013 mencapai 699,63 miliar ton, naik 16,58% dari kinerja tahun sebelumnya.

“Saya berharap pemilik-pemilik barang berbesar hati. Kita lihat bahwa ini adalah kepentingan negara supaya devisa kita tidak banyak keluar. Ini juga kesempatan bagi pemilik barang utk terlibat dalam industri pelayaran,” tuturnya, Jumat (28/2/2014).

Carmelita kembali mendesak pemerintah untuk tidak membebani pelaku usaha pelayaran dengan pajak berlebihan sehingga daya saing jasa pengapalan nasional tak terus tergerus.

Dunia usaha pelayaran domestik selama ini dibebani pajak pertambahan nilai (PPN) bongkar muat barang di jalur perdagangan luar negeri. Pajak serupa juga dibebankan pada bahan bakar minyak (BBM) kapal.

Pemerintah pun mengutip PPN atas impor kapal jenis floating crane, hal yang tidak lazim dilakukan di negara lain. Belum lagi tarif kepelabuhanan yang cukup tinggi.

“Mereka [Kemenkeu] sedang memproses, cuma agak lambat. Yang saya dengar, semua kementerian mendukung. Kami harapkan jangan cuma mendukung, tapi juga segera diselesaikan,” ungkap Carmelita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper