Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul diterapkannya UU Minerba awal tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan harga patokan ekspor (HPE) yang baru untuk produk mieral dan batubara (minerba) yang dikenai bea keluar.
HPE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/2014 tentang harga patokan ekspor atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar, yang berlaku untuk periode 1-31 Maret 2014.
Menurut peraturan tersebut, HPE minerba diketok berdasarkan harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, free on borad (FOB), dan negara pengimpor produk minerba hasil pengolahan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir sebelum HPE itu ditetapkan.
“HPE [minerba tersebut] digunakan sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar oleh menteri keuangan,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, sebagaimana tercantum dalam Permendag yang diundangkan pada 24 Februari itu.
Permendag No.12/2014 itu sekaligus mencabut daya ikat Permendag No. 82/2013 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Di dalamnya, terdapat 100 uraian barang tambang hasil pengolahan yang dengan HPE yang baru.
Di antaranya adalah HPE untuk konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan titanium. Penentuan harga patokan ekspor untuk masing-masing jenis konsentrat ditentukan berdasarkan kadar kemurniannya. Semakin tinggi kadarnya, semakin tinggi pula HPE-nya.
Konsentrat besi dengan kadar Fe di atas 61% dan kadar Al203+SiO2 di atas 10%, misalnya, dikenai HPE senilai US$82,82/wmt. Sementara itu, konsentrat tembaga dengan kadar Cu di atas 30% dikenai HPE senilai US$2.378,24/wmt.
Di lain pihak, konsentrat mangan dengan kadar Mn di atas 64% dipatok HPE senilai US$217, 22/wmt, dan konsentrat timbal dengan kadar Pb di atas 86% dikenai HPE senilai US$1.058,33/wmt.
Konsentrat seng dengan kadar Zn di atas 67% dipatok HPE senilai US$545,98/wmt, konsentrat ilmenite dengan kadar Fe di atas 56% bentuk pellet dikenai HPE sejumlah US$560/wmt, serta konsentrat titanium lainnya dengan kadar Fe di atas 56% bentuk pellet dipatok HPE sebesar US$570,40/wmt.
Belum lama ini, Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi optimistis pemberlakuan UU Minerba dapat mendongkrak nilai ekspor mineral hingga dua kali lipat pada 2015, meski secara volume akan terjadi penurunan.
“Kalau konteksnya terhadap neraca, kami sudah menghitung bahwa akan ada dampak penurunan ekspor mineral. Namun, kalau kita menggunakan skema [UU Minerba] ini, pada 2015 ekspor mineral sudah akan kembali sama dengan 2013. Bahkan pada 2020, ekspor mineral nilainya akan double dibandingkan dengan 2013,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minerba pada 2013 mencapai US$ 31,324 miliar, terdiri dari ekspor bijih, kerak, dan abu logam senilai US$6,542 miliar dan ekspor bahan bakar mineral atau batubara senilai US$24,781 miliar.
“Kalau kita teruskan [ekspor] tanpa skema UU Minerba ini, pertumbuhannya mungkin hanya terbatas. Ekspor [mineral] pada 2020 akan dobel secara nilai tapi tidak secara volume, karena praktis volumenya akan lebih sedikit,” imbuh Bayu.