Bisnis.com, JAKARTA—PT Merpati Nusantara Airlines dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti, menyusul krisis keuangan yang membeli maskapai pelat merah itu.
Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon mengatakan Merpati akan melakukan pengurangan karyawan.
“Kami memperoleh hasil kesepakatan tersebut seusai manajemen dan pekerja Merpati mengadakan rapat bipartit, Selasa [25/2/2014],” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2014).
Menurutnya, sengketa upah karyawan Merpati sudah sulit diselesaikan mengingat kesulitan manajemen ada pada keuangan secara keseluruhan. Perusahaan juga sudah menutup seluruh jadwal penerbangan sejak beberapa hari lalu.
Dalam hal pengurangan karyawan, papar Irianto, manajemen harus lebih dulu menyelesaikan upah dan tunjangan hari raya yang belum dibayarkan. “Selain itu, ketentuan pesangon yang sudah diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan harus dipenuhi.”
Namun hingga saat ini, manajemen Merpati belum menyelesaikan tunggakan upah karyawan selama 3 bulan. Saat ini Merpati mempekerjakan sedikitnya 1.000 karyawan yang tergabung dalam empat serikat pekerja a.l. Asosiasi Pilot Merpati (APM), Asosiasi Awak Kabin Merpati (AAK), Serikat Karyawan Merpati (Sekar), dan FPM.
Sementara itu, Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto berharap kementerian BUMN yang membawahi seluruh perusahaan milik negara untuk ikut menangani kasus ini.
“Kami masih sangat berharap Dahlan Iskan sebagai menteri BUMN ikut menyelesaikan masalah keuangan Merpati.”