Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Miliki MRA, Produsen Asing Wajib Miliki SPPT SNI

Saat ini belum ada negara yang memiliki mutual recognition agreement (MRA) dengan Indonesia untuk produk mainan anak-anak sehingga proses pemberian SPPT SNI untuk produsen di luar negeri akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto
Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan produk mainan anak-anak saat ini belum ada negara yang memiliki mutual recognition agreement (MRA) dengan Indonesia sehingga proses pemberian SPPT SNI untuk produsen di luar negeri akan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Produsen di luar negeri harus memiliki SPPT SNI yang diterbitkan oleh LSPro [Lembaga Sertifikasi Produk] di Indonesia. Kemudian importir juga harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang yang diterbitkan oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Ditjen SPK Kemendag serta Surat Pendaftaran Barang per shipment, tanpa itu, barang yang sudah sampai ke pelabuhan di Indonesia harus dire-ekspor,” jelasnya, Senin (24/2/2014).

Untuk memastikan produk mainan yang dipasarkan telah memiliki SNI, pemerintah akan melakukan pengawasan berlapis. Pertama, untuk produk dalam negeri akan ada pengawasan langsung di pabrik oleh Kemenperin; produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri akan diperketat pemeriksaannya oleh oleh Bea Cukai.

Adapun, produk yang sudah beredar di pasaran akan diawasi langsung oleh Kemendag bekerjasama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. “Artinya sudah ada pengawasan berlapis dengan penerapan SNI ini,” ucapnya.

Memang diakui olehnya, masih ada sekitar 100 titik pelabuhan-pelabuhan di Sumatera yang rawan dimasuki oleh produk illegal. Sedangkan di Batam sendiri saja, terdapat 30 pelabuhan tikus. Namun, untuk pengawasan di pelabuhan tersebut, merupakan kewenangan bea cukai.

“Kalau Kemendag, kewenangannya ada di pasar. Ya, memang ketika barang sudah di pasar sulit untuk membuktikan produk tersebut legal atau illegal. Oleh karena itu, produk impor yang masuk harus benar-benar dipastikan kelegalannya,” akunya.

Kendati demikian, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk pelabelan SNI. Tidak hanya dilakukan di ritel modern, tetapi juga di pasar tradisional dan pasar online. Untuk pasar-pasar tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pengujian sampel. “Jika hasil uji laboratorium tidak sesuai standar, akan segera kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper