Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pupuk Organik Kembali Disubsidi

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengapresiasi Komisi IV DPR yang pada akhirnya memutuskan mengembalikan subsidi pupuk organik untuk petani padi.

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri BUMN Dahlan Iskan mengapresiasi Komisi IV DPR yang pada akhirnya memutuskan mengembalikan subsidi pupuk organik untuk petani padi.

"Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada DPR yang telah memutuskan subsidi pupuk organik untuk tahun ini," katanya kepada Antara, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan jumlah pupuk organik yang bisa dihasilkan petani secara mandiri masih jauh dari yang dibutuhkan.

"Pengembalian subsidi pupuk organik juga sejalan dengan rencana program ketahanan pangan nasional," ujar Dahlan.

Dalam rapat kerja Menteri Pertanian Suswono dan DPR disepakati untuk tetap menyalurkan anggaran subsidi pupuk organik.

Keputusan tersebut didasarkan bahwa Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) baru bisa menghasilkan pupuk organik sekitar 80.000 ton, padahal tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani pada 2013 sekitar 760.000 ton.

Menurut catatan, Kementerian Pertanian mengajukan anggaran subsidi pupuk pada 2014 sebesar Rp21,04 triliun, untuk pupuk sebanyak 9,55 juta ton. Sementara total kebutuhan pupuk bersubsidi diperkirakan mencapai 13,19 juta ton.

Adapun pupuk yang tersedia hanya sebanyak 7,78 juta ton, 800 ribu ton di antaranya merupakan pupuk organik.

Terkait kekurangan pupuk tersebut, Dahlan mengatakan, dirinya langsung meminta PT Petrokimia segera menindaklanjutinya, dengan cara pabrik-pabrik kecil pupuk organik untuk buka lagi.

"Saya yakin 180 pabrik kecil pupuk organik sangat gembira atas putusan itu. Dan program pemulihan lahan sawah kembali berjalan," ujar Dahlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper