Bisnis,com.JAKARTA-Pelaku industri makanan dan minuman (mamin) menunggu respons Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait menyikapi pemberlakuan bea masuk antidumping (BMAD) produk poliethylene terephtalate (PET), bahan baku botol plastik, yang diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Setahu saya besok [pekan ini] adalah waktu yang diberikan Kemendag untuk merespons hasil KADI [mengenai BMAD PET],” papar Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Franky Sibarani kepada Bisnis.com, Selasa (11/2/2014).
Pihaknya mendesak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menyikapi pemberlakuan BMAD PET karena dapat mengancam keberlangsungan industri mamin.
Selama proses menunggu pembahasan lanjutan dari kementerian terkait, Franky menyarankan kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) yang selama ini menggunakan kemasan plastik berbahan PET tidak panik.
“Imbasnya, memang terjadi kenaikan harga produk mamin mencapai 15%. Tidak adanya BMAD PET sudah ada kenaikan [harga prooduk mamin] 5%-10%. Maka dari itu, kami lihat perkembangan dalam pekan ini. Keinginan kami BMAD PET ditiadakan,” paparnya.
Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menerangkan penerapan BMAD PET akan memicu kenaikan biaya produksi bagi industri produk minuman yang menggunakan kemasan plastik berbahan PET.
“Kami belum bisa menghitung berapa persen kenaikan harga produk mamin. Karena tiap pengusaha minuman ringan punya cara berbeda dalam menghitung setiap adanya akenaikan biaya produksi,” terangnya.