Bisnis.com, JAKARTA - Nelayan mulai menemukan titik terang dalam polemik mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 30 GT (gross tonnage).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan Ditjen Migas, BPH Migas, dan PT Pertamina mengenai penggunaan BBM bersubsidi sebesar paling banyak 25 KL/bulan dapat dimanfaatkan oleh kapal ikan Indonesia.
Hal itu disertai syarat, yaitu kapal ikan telah diverifikasi dan mendapatkan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kab/kota yang membidangi perikanan, dan bukan didasarkan pada ukuran kapal yang digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya.
"Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," kata Sharif, Jumat (7/2/2014).
Sebelumnya, Rabu (5/2/2014) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) didukung oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM menuntut pembatalan Surat BPH Migas
Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT.