Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hampir saja membuat blunder, yakni dengan pencabutan bea keluar progesif kepada 6 produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat bila pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) telah siap dalam waktu 1 tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R.Sukhyar pada Kamis (6/2/2014) mengatakan pelaku usaha harus menunjukkan pabrik smelter telah siap dalam jangka waktu 1 tahun. Bila syarat itu dipenuhi pelaku usaha bebas ekspor produk olahannya tanpa membayar bea keluar.
Pernyataan Dirjen Minerba itu tentu saja membuat keseriusan pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014 dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan peraturan tersebut, produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat akan dikenai bea keluar progesif 20%-60% bila akan diekspor.
Namun dengan sigap pemerintah mengkoreksi pernyataan tersebut. Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara Dede I. Suhendra mengatakan bila pabrik pengolahan atau pemurnian (smelter) telah selesai dalam jangka waktu 1 tahun tentu tidak dikenai bea keluar, karena yang diekpor bukan lagi produk olahan (konsentrat) tetapi produk hasil pemurnian.
“Itu yang maksud pernyataan Pak Dirjen [R.Sukhyar] kemarin. Kalau masih produk olahan alias konsentrat akan dikenakan bea keluar hingga akhir 2016,” katanya Jumat, (7/2/2014).
Sementara itu, untuk mempercepat pembangunan smelter, pemerintah bukannya memberikan insentif seperti yang dikeluhkan pelaku usaha selama ini, melainkan akan menebar hukuman yakni dengan kewajiban pelaku usaha untuk membayar uang jaminan 5% dari belanja modal.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo berdalih insentif akan diberikan berupa keringanan pembayaran pajak pertambahan nilai. Selain itu, pihaknya juga membuka negosiasi dengan pelaku usaha terkait kewajiban membayar uang jaminan pembangunan smelter. “Mereka bisa datang kepada kami untuk mempercepat pembangunan smelter,” katanya, Kamis (6/2/2014).