Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Harga Baru Rumah Bersubsidi Bikin Geram Pengembang

Lambatnya realisasi penetapan harga baru bagi rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi dinilai akan mendorong para pengembang beralih ke pengembangan properti komersil.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lambatnya realisasi penetapan harga baru bagi rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi dinilai akan mendorong para pengembang beralih ke pengembangan properti komersil.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan pihaknya sangat menyayangkan proses penetapan harga baru tersebut berjalan alot.

Dia menegaskan bila hingga akhir Februari tahun ini keputusan terkait harga tersebut belum ditetapkan, para pengembang akan mulai menyasar sektor hunian komersil.

“Jika sampai dengan akhir Februari belum juga keluar [ketetapan harga baru], saya khawatir para pengembang akan beralih membangun rumah komersil,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2014).

Menurutnya, para pengembang akan mengarah pada segmen properti lain sebab ketentuan harga hunian bersubsidi lama akan sangat memberatkan pengembang dalam membangun proyek baru di 2014.

Seperti diketahui, pada akhir Desember lalu Kementerian Perumahan Rakyat telah mengajukan usulan harga baru kepada Kementerian Keuangan melalui surat No. 405/M/PB.01.01/12/2013 tentang Usulan Pemberian Fasilitas PPN atas Rumah Sederhana dan Rusunami. Surat tersebut mengusulkan harga baru yang meningkat 20% dari harga yang sebelumnya berlaku.

Namun, hingga saat ini Kemenkeu belum memberikan persetujuan terhadap kenaikan harga yang diusulkan. Persetujuan dari Menkeu yang dinantikan tersebut terkait dengan pemberian subsidi berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pembelian rumah tapak dan rusunami bersubsidi.

Adapun, Kemenpera mengusulkan kenaikan harga menjadi Rp105 juta-Rp165 juta. Besaran harga tersebut diusulkan naik dari harga yang berlaku saat ini, yakni Rp88 juta-Rp145 juta. Sementara untuk batas harga rusunami diusulkan naik menjadi menjadi Rp333 juta/unit, terutama untuk area Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper