Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak yang Mendaftar Waralaba Tapi Tidak Kembangkan Usaha

Terdapat 164 perusahaan yang mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan jumlah gerai 3.524 buah. Namun hanya 7 perusahaan yang sudah mengembangkan usaha dengan sistem waralaba dengan jumlah gerai 562 buahn
  Ilustrasi pameran waralaba.
Ilustrasi pameran waralaba.

Bisnis.com, JAKARTA – Meski telah mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), bukan berarti usaha tersebut dapat dikategorikan sebagai bisnis waralaba karena pengembangannya yang tidak menerapkan sistem waralaba.

Hal ini sejalan dengan data yang diperoleh dari Direktorat Bina Usaha, Kementerian Perdagangan. Berdasarkan data tersebut, jumlah perusahaan yang telah memiliki STPW mencapai 164 dengan jumlah gerai sebanyak 3.524 gerai.

“Sayangnya dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang sudah mengembangkan usahanya dengan sistem waralaba dengan jumlah gerai sebanyak 562 buah,” ucap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina dalam pesan singkat kepada Bisnis, Senin (3/2).

Hal tersebut terjadi, karena kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai sistem dari waralaba itu sendiri. Oleh karena itu, Kemendag terus melakukan proses pendampingan kepada pelaku usaha dalam menyusun sistem waralaba.

Pendampingan penyusunan sistem waralaba yang sesuai kaidah dan norma yang berlaku dalam dunia waralaba, tidak hanya dilakukan kepada perusahaan yang sudah mendapatkan STPW tetapi juga para pelaku UKM yang dinilai potensial untuk diwaralabakan.

Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, mengatakan pelaku usaha yang sudah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) pun belum tentu dapat dikategorikan sebagai bisnis waralaba.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisnisnya dikategorikan sebagai waralaba antara lain, sudah terbukti mampu bertahan dalam 5 tahun usaha; memiliki keunikan atau ciri khas yang membedakannya dari usaha sejenis; memiliki sistem dan standardisasi yang harus diterapkan pada calon terwaralaba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper