Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan SNI Kaca Didukung Pelaku Industri

Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mendukung langkah pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kaca lembaran untuk cermin.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis,com, JAKARTA - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mendukung langkah pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kaca lembaran untuk cermin.

Pemberlakuan SNI secara wajib menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, apalagi menjelang dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perindustrian yang memberlakukan SNI secara wajib adalah Peraturan Menteri Perindustrian No.34/M-IND/PER/4/2007 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor secara wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 44/M-IND/PER/4/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 4/M-IND/PER/1/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca lembaran secara wajib.

Sedangkan SNI wajib kaca lembaran untuk produk cermin sedang dalam proses notifikasi ke World Trade Organization (WTO).

Ketua III AKLP Yustinus Gunawan mengatakan penerapan SNI wajib bagi industri kaca lembaran penting untuk melindungi konsumen dan menjaga daya saing produk lokal.

“Kami siap mendukung pewajiban SNI, mengkaji ulang SNI dan bahkan menyusun SNI untuk produk kaca lembaran atau kaca pengaman yang belum ada SNI,” papar Yustinus kepada Bisnis, Senin (27/1/2014).

Yustinus mengatakan penerapan SNI wajib sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di dalam negeri memenuhi syarat dan mutu tertentu. Selain itu, sambungnya, suatu produk yang terdaftar SNI wajib merupakan produk yang aman dipakai oleh konsumen.

“Pemberlakuan SNI secara wajib adalah keniscayaan agar konsumen mendapatkan kepastian mutu dan keselamatan atas produk yang digunakan. Apalagi sekarang menjelang MEA 2015,” terang dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper