Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menghitung kenaikan tarif dasar listrik pada beberapa golongan industri, bisnis dan rumah tangga mulai Mei 2014 berkontribusi 0,4% terhadap inflasi.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kontribusi itu sudah masuk perhitungan asumsi inflasi 5,5% tahun ini.
“Iya, ada (lonjakan harga barang akibat kenaikan TDL). Tapi, 0,4% itu sudah masuk ke 5,5%,” katanya, Rabu (22/1/2014).
Pemerintah dan DPR menyepakati penaikan TDL bagi industri golongan I3 yang sudah melantai di bursa dan IV secara bertahap setiap 2 bulan, terhitung Mei-Desember 2014, masing-masing 38,9% dan 64,7%.
Penaikan juga diterapkan bagi golongan rumah tangga besar (R3), golongan bisnis menengah (R2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah (P1).
Kenaikan TDL itu merupakan konsekuensi pencabutan subsidi pada 5 golongan konsumen tersebut untuk menghemat subsidi listrik Rp 18,43 triliun menjadi Rp 71,37 triliun 2014.
Sebelumnya, dalam RAPBN 2014, pemerintah mengajukan anggaran subsidi listrik Rp 89,8 triliun.