Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan ketentuan wajib membangun smelter bagi perusahaan tambang diyakini akan mendongkrak nilai investasi baru di Indonesia.
Mahendra Siregar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineraldan Batubara membuat nilai investasi di Indonesia meningkat. BKPM telah menerbitkan 30 izin investasi pengolahan komoditas tambang yang bernilai total investasi Rp150 triliun. Tiga investasi akan beroperasi tahun ini, sisanya 1-2 tahun mendatang.
BKPM juga telah mengeluarkan 50 izin pemrosesan bahan bakar nabati yang bernilai total investasi Rp40 triliun.
“Tidak hanya menambah investasi di Indonesia, [pemrosesan bahan bakar nabati] bisa mengurangi impor BBM dan minyak mentah,” ujar Mahendra dalam Indonesia Investor Forum 3, Selasa, (21/1/2014).
Targetnya, pertumbuhan investasi pada tahun ini naik 15% dari realisasi 2013.
Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, mengatakan pertumbuhan nilai investasi di Indonesia pada 2014 sesungguhnya bisa lebih dari 15%. Asalkan, likuiditas portofolio investasi ditingkatkan dengan cara menjaring lebih banyak investor, terutama investor domestik. “Kalau investor domestik besar, likuiditas meningkat karena jangka waktu investasinya lebih panjang [dari investor asing],” kata Hary.