Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Fantastis! Jokowi Patok Investasi Rp1.900 Triliun pada 2023

Target investasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk 2023 naik lebih dari 50 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp1.200 triliun.
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargetkan capaian realisasi investasi yang tinggi pada 2023.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi investasi akan didorong hingga mencapai kisaran Rp1.800-Rp1.900 triliun pada 2023.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Rabu (16/2/2022).

Target tersebut naik lebih dari 50 persen dari target tahun ini sebesar Rp1.200 triliun.

“[Realisasi] investasi PMA [penanaman modal asing] dan PMDN [penanaman modal dalam negeri [PMDN] di 2023 didorong di level Rp1.800 triliun hingga Rp1.900 triliun,” katanya.

Airlangga mengatakan, dalam mencapai target tersebut, peningkatan daya saing dan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi penting.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan investasi atau penetapan modal tetap bruto (PMTB) dalam komponen produk domestik bruto (PDB) mencapai 6 persen pada 2023.

Komponen investasi ini pun didorong sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi, di samping konsumsi rumah tangga dan ekspor.

“Dari sisi pertumbuhan ekonomi, disepakati dan dilaporkan ke bapak Presiden kisarannya 5,3 hingga 5,9 persen,” kata Airlangga.

Sebagai upaya meningkatkan investasi, pemerintah pun mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih tinggi.

“Kita lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen, in masih punya ruang yg cukup tinggi,” tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tetap melanjutkan kebijakan relaksasi kredit tanpa adanya batas waktu, serta aturan untuk melonggarkan tingkat pencadangan perbankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper