Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Tarif Premi Diyakini Tak Pengaruhi Bisnis Properti

Kebijakan penetapan tarif premi asuransi dinilai tidak akan berpengaruh signifikan pada sektor properti.
 Proyek Properti/Bisnis
Proyek Properti/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penetapan tarif premi asuransi dinilai tidak akan berpengaruh signifikan pada sektor properti.

Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi menuturkan bagi pengembangan rumah tapak (landed house) umumnya saat masa konstruksi asuransi akan dibebankan pada kontraktor dan tergantung pada konsumen pada saat rampung. Ketika telah rampung dan rumah belum terjual, jelasnya, produk biasanya tidak diasuransikan.

Berbeda dengan itu, menurutnya, pengembangan jenis properti vertikal yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan (recurring income), seperti perkantoran, hotel dan mal, akan diasuransikan oleh pengembang selepas diserahterimakan oleh kontraktor.

“Kalau gedung bertingkat sudah diserahkan pada pemilik, pasti diasuransikan. Gedung perkantoran itu wajib asuransi, juga mal dan  hotel,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/1).

Kendati begitu, dia menjelaskam kebijakan standarisasi tarif premi asuransi tersebut, jelas Theresia, tidak akan mempengaruhi operasionalisasi properti yang menghasilkan recurring income bagi perusahaan. Menurutnya, penetapan tarif standar tersebut masih tidak akan memengaruhi biaya operasional properti.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Surat Edaran No.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami pada 2014.

Dalam peraturan yang mulai akan berlaku pada Februari 2014 itu, OJK menetapkan pedoman baru terkait tarif premi asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami yang harus dipatuhi oleh industri asuransi umum. Aturan itu akan mengatur premi asuransi kebakaran dan asuransi banjir yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah.

Dalam Lampiran III dari surat edaran tersebut, regulator juga mengatur mengenai tarif premi jaminan banjir untuk produk asuransi properti dan asuransi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper